
Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk badan hukum yang digunakan sebagai wadah untuk melakukan kegiatan usaha.
berikut ini beberapa ketentuan mengenai perseroan terbatas.
1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UU PT
2. UU PT Versi Bahasa Inggris company-law-uu-40-2007
3. Penjelasan UU PT versi Bhs Inggris elucidation-company-law-uu-40-2007